Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 1/2016 · Perda Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku01 Agustus 2016
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok, serta mencegah perokok pemula. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR.

Peraturan ini menetapkan tempat atau area tertentu sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan. Pemberlakuan KTR di tempat-tempat tersebut akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Setiap orang berhak atas udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok, informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok, informasi mengenai KTR, serta peran serta aktif dalam proses penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian KTR. Setiap orang dan/atau badan wajib mematuhi ketentuan larangan merokok di KTR. Pemimpin atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR bertanggung jawab atas pelaksanaan KTR, termasuk mengingatkan orang untuk tidak merokok, memasang tanda larangan merokok, dan menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan dalam mewujudkan KTR melalui berbagai cara, seperti memberikan saran, pendapat, usulan, dan pertimbangan, ikut serta dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan, mengingatkan perokok untuk tidak merokok di KTR, memberitahu pemimpin atau penanggung jawab KTR jika terjadi pelanggaran, dan melaporkan kepada pejabat berwenang apabila terjadi pelanggaran.

Bupati melakukan pembinaan umum dan pengendalian untuk mengefektifkan KTR, serta dapat melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada pejabat instansi terkait. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyebarluaskan informasi mengenai KTR.

1. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap Pemimpin atau Penanggungjawab KTR, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pemimpin atau penanggung jawab KTR yang tidak mengingatkan orang untuk tidak merokok atau tidak memasang tanda larangan, dikenakan teguran tertulis. Jika teguran diabaikan, dikenakan denda maksimal Rp. 500.000. 2. Pemimpin atau penanggung jawab KTR yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pengawas yang tidak mengawasi KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Orang yang merokok di KTR dikenakan denda Rp. 50.000 untuk setiap pelanggaran. 5. Pelanggaran Pasal 10 dan 11 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 10.000.000.