Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: PMK 144/PMK.05/2019 · PMK No. 144/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Defisit Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Tujuannya adalah untuk menetapkan perkiraan defisit dan tambahan pembiayaan defisit APBN Tahun Anggaran 2019. Dalam peraturan ini, Komite Asset-Liability Management (ALM) Kementerian Keuangan bertugas menghitung besaran perkiraan defisit berdasarkan proyeksi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Jika perkiraan defisit melampaui target, tambahan pembiayaan dapat diperoleh dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Menteri Keuangan kemudian menetapkan besaran perkiraan defisit dan tambahan pembiayaan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Mekanisme pemindahbukuan dana SAL, penarikan pinjaman tunai, dan penerbitan SBN diatur sesuai dengan peraturan terkait. Semua penggunaan tambahan pembiayaan ini harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.

(-)

(-)