Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 7/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Klungkung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Mei 2013
Tempat PenetapanSemarapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2000 Seri B Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah sebelumnya mengenai Retribusi Terminal dianggap tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Nama dan Objek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. - Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa Terminal. - Golongan Retribusi: Retribusi Terminal termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. - Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi pemanfaatan jasa terminal. - Prinsip Penetapan Tarif: Untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar. - Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan dan fasilitas di terminal. - Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah Kabupaten Klungkung. - Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan SKRD. - Sanksi Administratif: Dikenakan bunga jika terlambat membayar. - Penagihan: Didahului dengan Surat Teguran. - Penghapusan Piutang: Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan. - Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Dapat diberikan kepada Wajib Retribusi dengan alasan yang jelas. - Ketentuan Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah ini. - Ketentuan Pidana: Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).