Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengawasan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian Berbasis Teknologi Informasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 60/2020 · Permenhub No. 60 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 60 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2020Tanggal Penetapan:18 Agustus 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalTransportasi Darat, Laut & UdaraRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengawasan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian Berbasis Teknologi Informasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 September 2020
Tanggal Penetapan18 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap prasarana dan sarana perkeretaapian dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017. Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian dan mencakup kelaikan prasarana dan sarana perkeretaapian. Sistem pengawasan berbasis teknologi informasi ini harus mampu memonitor kondisi secara real-time dan daring. Pembangunan sistem ini melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, penyelenggara prasarana, dan penyelenggara sarana perkeretaapian. Sistem ini mencakup aplikasi, media penyimpanan, jaringan telekomunikasi, pusat kendali, dan peralatan pendukung lainnya. Penyelenggara prasarana dan sarana wajib menyediakan sistem pengawasan dan membuka akses data kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

  1. Pelaksanaan pengawasan prasarana dan sarana perkeretaapian harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)