Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 44 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN SOSIAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 3/2018 · Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2018Tanggal Penetapan:29 Juni 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 44 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN SOSIAL
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku29 Juni 2018
Tanggal Penetapan29 Juni 2018
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Izin Pengumpulan Sumbangan Sosial.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Izin Pengumpulan Sumbangan Sosial. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, persyaratan perizinan, kewenangan pemberian izin, kewajiban organisasi pengumpul sumbangan, dan sanksi. Walikota berwenang memberikan izin pengumpulan sumbangan sosial dan dapat mendelegasikan kewenangan ini kepada Dinas Sosial. Organisasi yang menjalankan kegiatan pengumpulan sumbangan sosial wajib menunjukkan izin dan melaporkan hasil pengumpulan sumbangan kepada Walikota melalui Dinas Sosial. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

(-)

1. Setiap Organisasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi administratif berupa Penghentian kegiatan untuk sementara sampai izin diterbitkan. 2. Setiap Organisasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan sanksi administratif berupa penolakan penerbitan izin. 3. Setiap Organisasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan sanksi berupa denda administratif. 4. Setiap organisasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B dikenakan sanksi pidana.