Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Buton Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 4/2021 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Buton Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku18 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan sistem kesehatan daerah di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan melalui upaya kesehatan yang adil dan merata. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pembangunan kesehatan berjalan sinergis dan efektif, memberdayakan potensi daerah, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, aman, terjangkau, dan berkesinambungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pelaksanaan SKD, termasuk pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional. 2. Ruang lingkup SKD meliputi upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan, manajemen, informasi, regulasi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. 3. Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar oleh Dinas melalui Puskesmas, serta pelayanan kesehatan rujukan oleh RS Umum Daerah, RS Swasta, dan RS Khusus. 4. Pembentukan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk meningkatkan kualitas pelayanan gawat darurat. 5. Penetapan area bebas rokok dan pengelolaan limbah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. 6. Pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, anak, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, penanggulangan masalah gizi, pelayanan inisiasi menyusu dini, usaha kesehatan sekolah, dan promosi kesehatan. 7. Pengalokasian anggaran untuk kesehatan minimal 10% dari APBD diluar gaji, dengan prioritas untuk pelayanan publik. 8. Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan oleh Dinas, serta perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. 9. Penjaminan ketersediaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang aman dan bermutu. 10. Kewajiban fasilitas kesehatan untuk memiliki sistem tata kelola manajemen dan pelayanan kesehatan yang baik, serta menyampaikan laporan data kegiatan secara periodik kepada Dinas. 11. Pengaturan mengenai perizinan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan. 12. Pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan potensi sumber daya serta kemandirian dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (5), Pasal 35 ayat (5), Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 74 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), Pasal 20 ayat (5), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 35 ayat (5), dan Pasal 65 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.