Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 3/2020 · Perda Kabupaten Paser No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2020Tanggal Penetapan:30 Januari 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku30 Januari 2020
Tanggal Penetapan30 Januari 2020
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 dan karena Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2007 dianggap tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Ketentuan substansial meliputi pengaturan mengenai keanggotaan BPD (pengisian, peresmian, pemberhentian, larangan), kelembagaan BPD (pimpinan, bidang, staf administrasi), fungsi dan tugas BPD (menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja Kepala Desa), hak, kewajiban, dan kewenangan BPD, peraturan tata tertib BPD, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan BPD. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai proses pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, persyaratan calon anggota, mekanisme pemilihan, serta pemberhentian anggota BPD. Diatur pula mengenai struktur kelembagaan BPD, termasuk pimpinan dan bidang-bidang yang ada, serta tugas dan fungsi masing-masing unsur. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban anggota BPD, serta kewenangan BPD dalam menjalankan tugasnya.

1. Anggota BPD yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatannya sesuai dengan keputusan pengangkatannya. 2. Dalam hal anggota BPD berhenti/diberhentikan, dapat dilakukan penggantian antar waktu sepanjang jumlah anggota BPD kurang dari 9 (Sembilan) orang.

1. Dalam hal anggota BPD melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenai sanksi administratif berupa: a. Teguran tertulis; dan/atau b. Pemberhentian sebagai anggota BPD.