di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2013 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 2/2013 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan mengharuskan penetapannya melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial: