Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2013 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 2/2013 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:2 April 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan02 April 2013
Tempat PenetapanSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan mengharuskan penetapannya melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.
  • Tarif Pajak:
    • 0,1% untuk NJOP di bawah Rp. 1.000.000.000,00
    • 0,2% untuk NJOP mulai dari Rp. 1.000.000.000,00 ke atas
  • Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Sarolangun.
  • Masa Pajak: Satu tahun kalender.
  • Tata Cara Pemungutan: Meliputi pendataan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), pembayaran pajak, dan penagihan.
  • Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT kepada Bupati dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan.
  • Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak dalam hal terdapat kesalahan atau kondisi tertentu.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  • Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui 5 tahun.
  • Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.