Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 2/2020 · Peraturan Komnas HAM No. 2 Tahun 2020 · Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2020Tanggal Penetapan:2 Juni 2021
Perlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TemaRencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024
LokasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku02 Juni 2020
Tanggal Penetapan02 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001A/KETUA.SK/III/2015 Tahun 2015-2019.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini menetapkan Rencana Strategis (RENSTRA) Komnas HAM untuk periode 2020-2024. RENSTRA ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Komnas HAM yang menjadi pedoman bagi setiap unit kerja dalam penyusunan program, kegiatan, indikator, target, dan anggaran. Data dan informasi kinerja RENSTRA yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RENSTRA. Ruang lingkup RENSTRA meliputi pendahuluan (kondisi umum, potensi, permasalahan, dan isu strategis), visi, misi, tujuan dan sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi (nasional dan Komnas HAM, kerangka regulasi dan kelembagaan), serta target kinerja dan kerangka pendanaan. Setiap unit kerja wajib melaksanakan program dan kegiatan dengan berpedoman pada RENSTRA dan menyampaikan laporan evaluasi secara berkala.

(-)

(-)