Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 24/2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan retribusi daerah untuk kendaraan yang diparkir pada tempat tertentu guna menjamin keamanan, kelancaran, ketertiban, serta kenyamanan pengunjung, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan retribusi parkir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dikenakan atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan pelayanan parkir, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan tingkat kepadatan parkir, dengan tarif yang bervariasi untuk kendaraan penumpang, pribadi, dan barang. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan tanda bukti yang telah diporporasi. Hasil pemungutan disetor secara bruto ke kas daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.