Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta untuk melindungi, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi bidang perikanan, pertanian, peternakan dan perkebunan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perindustrian, perdagangan, dan ketransmigrasian. Pelaksanaan urusan pemerintahan dapat diselenggarakan sendiri oleh Pemerintahan Daerah, diserahkan sebagian kepada pemerintahan desa, atau ditugaskan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Urusan pemerintahan ini dijadikan pedoman dalam penetapan landasan hukum, perangkat daerah, penempatan personil, prioritas perencanaan pembangunan, alokasi biaya APBD, penilaian kinerja, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.