Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 7/2008 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2008Tanggal Penetapan:24 Juli 2008
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku25 Juli 2008
Tanggal Penetapan24 Juli 2008
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta untuk melindungi, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi bidang perikanan, pertanian, peternakan dan perkebunan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perindustrian, perdagangan, dan ketransmigrasian. Pelaksanaan urusan pemerintahan dapat diselenggarakan sendiri oleh Pemerintahan Daerah, diserahkan sebagian kepada pemerintahan desa, atau ditugaskan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Urusan pemerintahan ini dijadikan pedoman dalam penetapan landasan hukum, perangkat daerah, penempatan personil, prioritas perencanaan pembangunan, alokasi biaya APBD, penilaian kinerja, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

(-)