Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 197 Tahun 2022

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 197 Tahun 2022 tentang Batas Desa Sukadana Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuningan 197/2022 · Perbup Kabupaten Kuningan No. 197 Tahun 2022 · Perbup Kabupaten Kuningan Nomor 197 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2022Tanggal Penetapan:13 Juni 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaBatas Desa Sukadana Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku13 Juni 2022
Tanggal Penetapan13 Juni 2022
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 197 Tahun 2022 ini menetapkan batas wilayah Desa Sukadana Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan batas desa ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sukadana.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penetapan dan penegasan garis batas Desa Sukadana dengan desa-desa tetangga, yaitu:
    • Desa Tarikolot Kecamatan Cibeureum
    • Desa Margamukti Kecamatan Cimahi
    • Desa Cibeureum dan Desa Randusari Kecamatan Cibeureum
    • Desa Cimulya Kecamatan Cimahi
  2. Batas-batas wilayah administrasi Desa Sukadana dijelaskan secara rinci dengan koordinat geografis dan titik kartometrik (TK) yang menjadi acuan.
  3. Penegasan batas desa dapat ditindaklanjuti dengan pemasangan batas buatan (pilar batas desa) yang mengacu pada titik koordinat yang telah ditetapkan.
  4. Peta Desa Sukadana Kecamatan Cibeureum tercantum sebagai lampiran peraturan bupati.

TK bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Desa dan/ atau Kecamatan.

Peta Batas Desa merupakan penentuan batas-batas wilayah Desa secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat dan hak adat yang ada pada Masyarakat.

(-)

(-)