Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 2000 tentang Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/2000 · Keppres No. 43 Tahun 2000 · Keppres Nomor 43 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2000Tanggal Penetapan:10 Maret 2000
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2000
Tanggal Penetapan10 Maret 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Balai Pendidikan dan Latihan Penerbangan di Curug, Tangerang diintegrasikan ke dalam STPI.

Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2000 mendirikan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah Departemen Perhubungan, berlokasi di Curug, Tangerang. STPI bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang penerbangan. STPI berada di bawah naungan Menteri Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional, sedangkan pembinaan teknis fungsional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. STPI bertugas menyelenggarakan program pendidikan profesional di bidang penerbangan. Struktur organisasi STPI terdiri dari unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Balai Pendidikan dan Latihan Penerbangan di Curug diintegrasikan ke dalam STPI.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Balai Pendidikan dan Latihan Penerbangan di Curug, Tangerang diintegrasikan ke dalam STPI.

(-)