Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perbekel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 5/2016 · Perda Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Mei 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perbekel
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Mei 2016
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2015 Nomor 1, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (1/2015, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Perbekel di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah adanya ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemilihan Perbekel secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan, yang dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Bupati membentuk panitia pemilihan di tingkat kabupaten yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan.

Ketentuan substansial meliputi tahapan pemilihan Perbekel yang terdiri dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan akhir masa jabatan Perbekel, pembentukan panitia pemilihan, laporan akhir masa jabatan Perbekel, perencanaan biaya pemilihan, dan persetujuan biaya pemilihan. Pencalonan mengatur persyaratan calon Perbekel, penelitian calon, penetapan, dan pengumuman calon. Pemungutan suara mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Penetapan mengatur penetapan calon Perbekel terpilih.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan Perbekel antar waktu melalui Musyawarah Desa, serta ketentuan mengenai Perbekel, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Perbekel. Pembiayaan pemilihan Perbekel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.

Perbekel memiliki tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Perbekel juga memiliki kewenangan, hak, dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Perbekel yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.