Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 9/2014 · Perda Kota Pontianak No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2014Tanggal Penetapan:8 Oktober 2014
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga KeuanganAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku08 Oktober 2014
Tanggal Penetapan08 Oktober 2014
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerataan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penambahan penyertaan modal ini dilakukan karena Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Bentuk penambahan penyertaan modal adalah uang yang diperhitungkan sebagai saham daerah. Penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan 31 Desember 2013 sebesar Rp. 21.539.000.000,-. Penambahan penyertaan modal untuk tahun 2014 dianggarkan sebesar Rp.10.000.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan penyertaan modal menjadi Rp.31.539.000.000,-. Sumber dana untuk penambahan penyertaan modal ini berasal dari APBD Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2014. Pemerintah Kota Pontianak akan mendapatkan deviden dari penyertaan modal ini, yang akan disetorkan ke Kas Umum Daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah. Walikota dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini, dengan Walikota menunjuk Sekretaris Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Kalbar.

(-)

(-)