Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 16/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2006Tanggal Penetapan:4 September 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku05 September 2006
Tanggal Penetapan04 September 2006
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2006 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tersebut telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Nomor 71 Tahun 2004, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Alasan pembatalan adalah karena pemberian Tanda Daftar Gudang dan pembinaannya merupakan urusan umum pemerintahan yang seharusnya dibiayai dari penerimaan umum, bukan dari retribusi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001, maka segala ketentuan dan peraturan yang diterbitkan berdasarkan peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan dan Peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 22 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)