Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekda dan Sekwan DPRD Kab OKU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 8/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2013Tanggal Penetapan:23 September 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekda dan Sekwan DPRD Kab OKU
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku23 September 2013
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2012.

Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2 mengenai Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Perubahan Paragraf 3 Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 mengenai tugas dan fungsi Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta susunan sub bagiannya.
  3. Perubahan Paragraf 14 Pasal 55 sampai dengan Pasal 58 mengenai tugas dan fungsi Bagian Perlengkapan serta susunan sub bagiannya.
  4. Perubahan Paragraf 15 Pasal 59 sampai dengan Pasal 62 mengenai tugas dan fungsi Bagian Keuangan serta susunan sub bagiannya.
  5. Perubahan Pasal 88 mengenai Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.

Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menyempurnakan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu seiring dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

(-)

(-)