di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 06/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 06 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah hak konstitusional setiap orang untuk dibela dan diperlakukan sama di muka hukum, serta kesulitan akses keadilan bagi masyarakat miskin karena faktor ekonomi. Tujuan dari peraturan ini adalah meringankan beban biaya bagi masyarakat miskin untuk memperoleh pembelaan hukum, menjamin pelayanan bantuan hukum yang merata, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengunduran diri Pemberi Bantuan Hukum, pembentukan Sulteng Mediasi Center (SMC) untuk mediasi, pembiayaan dari APBD dan sumber lain yang sah, serta pengawasan oleh Gubernur.