Peraturan ini bertujuan untuk menyusun rencana pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna menyelenggarakan manajemen pengembangan karier PNS tingkat nasional. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam penyusunan rencana pengembangan karier meliputi kepastian, profesionalisme, transparansi, dan keberlanjutan. Rencana pengembangan karier ini memberikan manfaat bagi instansi pemerintah dalam mendayagunakan kemampuan profesional PNS, membina kemampuan secara efektif, dan menjamin kejelasan karier setiap pegawai.