Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang efektif, efisien, transparan, dan berkualitas di Kabupaten Bone. Hal ini dilakukan melalui standarisasi pelayanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pemenuhan perangkat teknologi yang sesuai standar. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, perencanaan yang meliputi penyusunan Road Map penyelenggaraan administrasi kependudukan dan integrasi program ke dalam dokumen perencanaan daerah, pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPT Dinas), dan Kios Pelayanan Adminduk di desa. Selain itu, diatur pula mengenai standar operasional prosedur (SOP), manajemen sumber daya manusia, sosialisasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan.