Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 5/2021 · Perda Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2021Tanggal Penetapan:12 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku12 Oktober 2021
Tanggal Penetapan12 Oktober 2021
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan.

Anggaran pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggaran belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal terdiri atas belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

(-)

(-)