Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2005 · PERPRES No. 3 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2005Tanggal Penetapan:17 Januari 2005
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 2005
Tanggal Penetapan17 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2003. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa persetujuan tersebut telah ditandatangani dan perlu disahkan melalui Peraturan Presiden. Peraturan ini menetapkan bahwa salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Tajik, dan Inggris terlampir dalam Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)