Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Ramp Pasar Rebo Dan Gerbang Tol Simpang Susun Sentul Selatan Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1996 · Keppres No. 46 Tahun 1996 · Keppres Nomor 46 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1996Tanggal Penetapan:18 Juni 1996
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Gerbang Tol Ramp Pasar Rebo Dan Gerbang Tol Simpang Susun Sentul Selatan Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1996
Tanggal Penetapan18 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah Gerbang Tol Ramp Pasar Rebo dan Gerbang Tol Simpang Susun Sentul Selatan sebagai bagian dari jalan bebas hambatan Jakarta-Bogor-Ciawi. Penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan. Keputusan ini juga menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk gerbang tol tersebut. Selain itu, tarif langganan tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)