Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2015 sebagai dokumen perencanaan transisi antara Renstra KKP 2009-2014 dan Renstra KKP 2015-2019. Renja KKP Tahun 2015 merupakan rencana kerja tahun pertama pelaksanaan Renstra KKP Tahun 2015-2019, yang memuat program, kegiatan, dan indikasi anggaran. Arah kebijakan dan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2015 difokuskan pada peningkatan produksi perikanan, daya saing produk kelautan dan perikanan, pendayagunaan potensi ekonomi sumber daya kelautan, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan, serta peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Indikator kinerja utama KKP Tahun 2015 meliputi pertumbuhan PDB Perikanan, produksi perikanan, produksi garam rakyat, nilai tukar nelayan/pembudidaya ikan, tingkat konsumsi ikan dalam negeri, nilai ekspor komoditas perikanan, jumlah kasus penolakan ekspor hasil perikanan, jumlah luas kawasan konservasi perairan yang dikelola, jumlah Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang difasilitasi pengembangan ekonominya, dan persentase ketaatan pelaku usaha kelautan dan perikanan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program pembangunan kelautan dan perikanan yang dilaksanakan pada Tahun 2015 meliputi program pengembangan dan pengelolaan sumber daya perikanan tangkap, program pengelolaan sumber daya perikanan budidaya, program peningkatan daya saing usaha dan produk kelautan dan perikanan, program pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, program pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, program pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, program penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, program pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur KKP, dan program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya KKP.