Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 19 Tahun 2026

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 19 Tahun 2026 tentang Investasi Jangka Pendek dalam Bentuk Deposito Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perbup Kotabaru 19/2026 · Perbup Kotabaru No. 19 Tahun 2026 · Perbup Kotabaru Nomor 19 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2026Tanggal Penetapan:21 April 2026
PerbankanHukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Kotabaru
Tanggal Berlaku21 April 2026
Tanggal Penetapan21 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011 tentang Investasi Jangka Pendek Pemerintah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 11). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai upaya optimalisasi pengelolaan kas daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penempatan dana dalam bentuk investasi jangka pendek berupa deposito. Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan tata kelola keuangan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara substansial, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menempatkan uang daerah pada Bank Umum yang ditunjuk sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah. Penempatan ini dilakukan dengan tetap memastikan likuiditas keuangan daerah terjaga, sehingga Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat melakukan penarikan dana sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Besaran nominal penempatan ditentukan oleh BUD berdasarkan perencanaan arus kas dan penetapan saldo kas minimal untuk menjamin ketersediaan dana bagi kewajiban pembayaran daerah.

Mekanisme penempatan deposito dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Bank Umum setelah melalui proses penawaran dan penelitian oleh BUD. Seluruh dana deposito wajib dicairkan dan dipindahbukukan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban para pihak, mekanisme pelaporan kepada Bupati, serta kewajiban monitoring dan evaluasi berkala oleh BUD untuk memastikan efektivitas pengelolaan investasi tersebut.

1. Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap sah dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.

1. Bank Umum yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penarikan deposito. 2. Pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap: teguran lisan, diikuti teguran tertulis dalam jangka waktu 7 hari kerja jika kewajiban belum dipenuhi, dan penarikan deposito dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah teguran tertulis jika kewajiban tetap tidak dipenuhi.