di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 19 Tahun 2026 tentang Investasi Jangka Pendek dalam Bentuk Deposito Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Juga dikenal sebagai: Perbup Kotabaru 19/2026 · Perbup Kotabaru No. 19 Tahun 2026 · Perbup Kotabaru Nomor 19 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai upaya optimalisasi pengelolaan kas daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penempatan dana dalam bentuk investasi jangka pendek berupa deposito. Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan tata kelola keuangan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara substansial, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menempatkan uang daerah pada Bank Umum yang ditunjuk sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah. Penempatan ini dilakukan dengan tetap memastikan likuiditas keuangan daerah terjaga, sehingga Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat melakukan penarikan dana sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Besaran nominal penempatan ditentukan oleh BUD berdasarkan perencanaan arus kas dan penetapan saldo kas minimal untuk menjamin ketersediaan dana bagi kewajiban pembayaran daerah.
Mekanisme penempatan deposito dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Bank Umum setelah melalui proses penawaran dan penelitian oleh BUD. Seluruh dana deposito wajib dicairkan dan dipindahbukukan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban para pihak, mekanisme pelaporan kepada Bupati, serta kewajiban monitoring dan evaluasi berkala oleh BUD untuk memastikan efektivitas pengelolaan investasi tersebut.