Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahu 2003 tentang Bagian Desa dari hasil Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 14/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Nomor 7 Tahu 2003 tentang Bagian Desa dari hasil Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juli 2015
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2003 tentang Bagian Desa dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri C Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2004 tentang Bagian Desa dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2004 Seri E Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2015 ini mencabut dua peraturan daerah sebelumnya. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan dicabutnya kedua peraturan daerah tersebut, maka ketentuan mengenai bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah serta pajak bumi dan bangunan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)