di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 11/2018 · Permendagri No. 11 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengembangkan sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kompetensi pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur pembentukan kerangka kualifikasi aparatur, standar kompetensi kerja, dan perangkat pembelajaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan lembaga sertifikasi dan tempat uji kompetensi untuk memastikan standar kompetensi terpenuhi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban sertifikasi dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.