Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Food And Agriculture Organization (FAO) Dalam Rangka Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional Tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan Untuk Pangan Dan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2011 · Keppres No. 5 Tahun 2011 · Keppres Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2011Tanggal Penetapan:10 Maret 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Food And Agriculture Organization (FAO) Dalam Rangka Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional Tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan Untuk Pangan Dan Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2011
Tanggal Penetapan10 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Nasional guna menyelenggarakan Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota FAO dalam rangka Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian. Latar belakang pembentukan panitia ini adalah penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah oleh FAO dan kebutuhan untuk membahas isu biodiversitas, perubahan iklim, dan ketahanan pangan. Panitia Nasional bertanggung jawab menyiapkan dan melaksanakan pertemuan tersebut, yang akan diadakan di Nusa Dua, Bali, pada 11-18 Maret 2011. Panitia ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Panitia juga dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya.

(-)

(-)