Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelatihan Fungsional Diplomat

Juga dikenal sebagai: Permenlu 9/2020 · Permenlu No. 9 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2020Tanggal Penetapan:5 Mei 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPelatihan Fungsional Diplomat
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku09 Juni 2020
Tanggal Penetapan05 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelatihan Fungsional Diplomat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku Diplomat pada tahap pembentukan dan penjenjangan jabatan, serta mencapai Standar Kompetensi. Pelatihan ini terdiri dari Sekdilu, Sesdilu, dan Sesparlu. Penyelenggaraan pelatihan meliputi tahapan perencanaan (analisis kebutuhan pelatihan dan perancangan kurikulum), pelaksanaan, dan evaluasi. Pelaksana pelatihan terdiri dari Pengelola Pelatihan, Penyelenggara Pelatihan, dan Tenaga Pengajar. Metode pelatihan mencakup klasikal (seminar, simulasi, lokakarya, dll.) dan nonklasikal (bimbingan, mentoring, e-learning, dll.). Penilaian dilakukan untuk menentukan kelulusan peserta, dan yang lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP). Sekdilu ditujukan bagi Calon PNS dan PNS Kementerian Luar Negeri untuk mengisi Jabatan Fungsional Diplomat. Sesdilu dan Sesparlu memiliki persyaratan khusus terkait jenjang jabatan, kemampuan bahasa Inggris, dan penilaian prestasi kerja.

1. Ketentuan mengenai persyaratan peserta Sesdilu yang telah lulus uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan peserta Sesparlu yang telah lulus uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)