Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Aturan Bea Meterai 1921

Juga dikenal sebagai: UU 25/1964 · UU No. 25 Tahun 1964 · UU Nomor 25 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 1964Tanggal Penetapan:25 November 1964
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan dan Tambahan Ordonansi Aturan Bea Meterai 1921
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 1964
Tanggal Penetapan25 November 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan umum yang berbunyi: "Bea meterai ditetapkan sekurang-kurangnya satu rupiah", seperti tertera dalam Pasal II Undang-Undang No. 18 Prp dan No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 111 dan No. 141). Peraturan ini mengubah: 1. Aturan Bea Meterai 1921 (Lembaran Negara 1921 No. 498) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Prp dan No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 111 dan No. 141).

Undang-Undang ini mengubah dan menambah Aturan Bea Meterai 1921. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif-tarif dalam Aturan Bea Meterai 1921 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif bea meterai dengan perkembangan harga dan meningkatkan penerimaan negara.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Pencabutan ketentuan umum yang menetapkan bea meterai sekurang-kurangnya satu rupiah.
  2. Penetapan bea meterai sekurang-kurangnya sepuluh rupiah.
  3. Pembulatan bea meterai sebanding dilakukan ke atas sehingga merupakan kelipatan lima rupiah.
  4. Perubahan tarif bea meterai umum menjadi Rp 25,- untuk semua tanda bukti yang tidak disebutkan di bagian lain.
  5. Penghapusan pengenaan bea meterai atas surat-surat permohonan dan sebagainya serta jawaban atau putusan atas permohonan tersebut.
  6. Perubahan tarif bea meterai pada berbagai pasal dalam Aturan Bea Meterai 1921, termasuk Pasal 23, 25, 26, 28, 38, 39, 41, 44a, 44c, 45, 48, 49, 57, 61, 62, 63, 65, 69, 73a, 76, dan 80.

Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut.

(-)

(-)