Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Yang Link And Match Dengan Badan Usaha Dan/Atau Bentuk Usaha Tetap Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 22/2017 · Permen ESDM No. 22 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2017Tanggal Penetapan:17 Maret 2017
Sistem Pendidikan NasionalPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPendidikan Vokasi Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Yang Link And Match Dengan Badan Usaha Dan/Atau Bentuk Usaha Tetap Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku22 Maret 2017
Tanggal Penetapan17 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2017 mengatur tentang pendidikan vokasi dan pelatihan berbasis kompetensi (PBK) yang link and match dengan badan usaha (BU) dan/atau bentuk usaha tetap (BUT) di bidang energi dan sumber daya mineral.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kompetensi peserta pendidikan dan pelatihan serta tenaga pengajar melalui penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan berbasis kompetensi yang terintegrasi dengan BU/BUT bidang energi dan sumber daya mineral. Peran serta BU/BUT diperlukan untuk mewujudkan tujuan ini.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: BPSDM ESDM dapat menyusun kurikulum dan/atau silabus Pendidikan Vokasi dan/atau PBK dengan melibatkan unsur industri, profesional, dan/atau asosiasi profesi. Pimpinan perguruan tinggi menetapkan kurikulum Pendidikan Vokasi, sementara Kepala Badan menetapkan kurikulum PBK.
  • Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan PBK yang link and match dengan kebutuhan BU/BUT. PBK untuk masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha BU/BUT dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan BPSDM ESDM.
  • Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • BU/BUT wajib berperan serta dalam kegiatan Pendidikan Vokasi dan PBK.
    • BU/BUT wajib memfasilitasi peserta pemagangan yang terdiri dari peserta Pendidikan Vokasi dan PBK serta Tenaga Pengajar.
    • BU/BUT menyediakan pembimbing pemagangan yang memiliki kompetensi dan/atau keahlian.
    • BU/BUT wajib melaporkan fasilitasi kegiatan Pendidikan Vokasi dan PBK serta Pemagangan kepada Direktur Jenderal dan/atau Kepala SKK Migas yang ditembuskan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    • Kegiatan Pendidikan Vokasi dan PBK dibiayai oleh BU/BUT.

(-)

(-)