Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 9/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2011Tanggal Penetapan:6 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku06 Oktober 2011
Tanggal Penetapan06 Oktober 2011
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 109.705.994.346,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.556.112.767.963,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 148.971.245.997,00 sehingga total belanja menjadi Rp 1.680.592.535.580,00, mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp (124.479.767.617,00). Untuk menutupi defisit, dilakukan penerimaan pembiayaan daerah yang bertambah sebesar Rp 33.665.251.651,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp 154.629.767.617,00, serta pengurangan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp (5.600.000.000,00) sehingga total pengeluaran menjadi Rp 30.150.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)