Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 109.705.994.346,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.556.112.767.963,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 148.971.245.997,00 sehingga total belanja menjadi Rp 1.680.592.535.580,00, mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp (124.479.767.617,00). Untuk menutupi defisit, dilakukan penerimaan pembiayaan daerah yang bertambah sebesar Rp 33.665.251.651,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp 154.629.767.617,00, serta pengurangan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp (5.600.000.000,00) sehingga total pengeluaran menjadi Rp 30.150.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.