Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 6/2020 · Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 · Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2020Tanggal Penetapan:21 Oktober 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaTata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku21 Oktober 2020
Tanggal Penetapan21 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020, dengan tujuan menyesuaikan tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai kebutuhan hukum acara terkini. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai objek perselisihan, para pihak yang terlibat, serta tahapan penanganan perkara. Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon atau pemantau pemilihan. Proses pengajuan permohonan dapat dilakukan secara daring atau luring, dan harus memenuhi persyaratan administratif yang ketat. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban para pihak untuk menyampaikan alat bukti dan keterangan secara tertulis dan digital, serta prosedur persidangan yang dapat dilakukan secara langsung atau jarak jauh.

(-)

(-)