Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2009 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2009Tanggal Penetapan:13 Maret 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku20 Maret 2009
Tanggal Penetapan13 Maret 2009
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah PT (Persero) Membangun Bengkayang Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2001 Nomor 20 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong terciptanya kemampuan keuangan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PDAM dalam upaya menambah PAD, dengan prinsip saling menguntungkan dan tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.

Ketentuan substansial mencakup jumlah penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 850.000.000,-. Syarat-syarat penyertaan modal daerah meliputi memperhatikan kemampuan keuangan daerah, melakukan penilaian terhadap barang yang dimiliki daerah, melakukan kajian terhadap bentuk dan pengaturan penyertaan modal, serta melakukan penilaian terhadap pihak ketiga. Pemerintah Daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD untuk melaksanakan penyertaan modal.

Pengelolaan anggaran penyertaan modal dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah dan dicantumkan pada rekening penyertaan modal (investasi) daerah. Bendaharawan Umum Daerah memiliki kewajiban terkait pelaksanaan pengeluaran penyertaan modal, termasuk meneliti kelengkapan perintah pembayaran, menguji kebenaran perhitungan pengeluaran, dan menguji ketersediaan dana.

Deviden dari penyertaan modal menjadi hak daerah sebesar 25% dari hasil keuntungan akhir tahun PDAM, yang disetor ke Kas Umum Daerah dan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah. Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal, dan pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dan Pimpinan DPRD secara berkala setiap 6 bulan.

(-)

(-)