Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kuwu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 9/2000 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2000Tanggal Penetapan:24 Mei 2000
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kuwu
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku07 Juni 2000
Tanggal Penetapan24 Mei 2000
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kuwu (Kepala Desa). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Ketentuan substansial meliputi: - Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD (Badan Perwakilan Desa) yang bertugas melakukan penjaringan, penyaringan, dan menetapkan calon Kuwu. - Persyaratan bagi pemilih, termasuk usia minimal 17 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 6 bulan, dan tidak memiliki catatan kriminal. - Mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon Kuwu, termasuk persyaratan umum seperti bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila, berpendidikan minimal SLTP, dan sehat jasmani rohani. - Tata cara pelaksanaan pemilihan, termasuk kampanye, pemungutan suara, dan perhitungan suara. - Pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kuwu terpilih oleh Bupati. - Masa jabatan Kuwu selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. - Kewajiban Kuwu dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD, dan menyampaikan laporan kepada Bupati. - Larangan bagi Kuwu, seperti turut serta dalam perusahaan swasta atau negara, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, dan menerima uang atau barang dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusannya. - Pemberhentian Kuwu, baik sementara maupun tetap, karena alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, atau melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat.

(-)

(-)