Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kuwu (Kepala Desa). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD (Badan Perwakilan Desa) yang bertugas melakukan penjaringan, penyaringan, dan menetapkan calon Kuwu.
- Persyaratan bagi pemilih, termasuk usia minimal 17 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 6 bulan, dan tidak memiliki catatan kriminal.
- Mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon Kuwu, termasuk persyaratan umum seperti bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila, berpendidikan minimal SLTP, dan sehat jasmani rohani.
- Tata cara pelaksanaan pemilihan, termasuk kampanye, pemungutan suara, dan perhitungan suara.
- Pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kuwu terpilih oleh Bupati.
- Masa jabatan Kuwu selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
- Kewajiban Kuwu dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD, dan menyampaikan laporan kepada Bupati.
- Larangan bagi Kuwu, seperti turut serta dalam perusahaan swasta atau negara, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, dan menerima uang atau barang dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusannya.
- Pemberhentian Kuwu, baik sementara maupun tetap, karena alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, atau melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat.