Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 12/2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2018 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2019. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.016.945.302.946,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.043.952.321.277,32, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 27.007.018.331,32). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah neto sebesar Rp. 27.007.018.331,32. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta pendapatan lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan pemerintahan desa & partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)