Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 8/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 14 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1993 Nomor 5 Serie B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung ini dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, sesuai dengan RTRW, RDTR, dan/atau RTBL. Kewenangan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan fungsi bangunan gedung melalui penerbitan IMB, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan gedung, dan IMB. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan harus berdasarkan perencanaan teknis yang disusun oleh penyedia jasa bersertifikasi. Pemanfaatan bangunan gedung harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB dan SLF. Pelestarian bangunan gedung cagar budaya harus mengikuti kaidah pelestarian. Pembongkaran bangunan gedung harus dilakukan secara tertib dan mempertimbangkan keamanan lingkungan.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh IMB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, IMB-nya tetap berlaku, dengan syarat mendapatkan SLF paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Bangunan Gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki IMB saat Peraturan Daerah ini berlaku, harus mendapatkan SLF untuk memperoleh IMB berdasarkan Peraturan Daerah ini, dengan batas waktu: a. Fungsi usaha, fungsi khusus, dan lebih dari satu fungsi: paling lama 5 (lima) tahun; b. Fungsi hunian: paling lama 7 (tujuh) tahun; c. Fungsi keagamaan, sosial, dan budaya: paling lama 9 (sembilan) tahun. 3. Kewajiban penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional terhadap Bangunan Gedung milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah di daerah, dan/atau swasta yang berfungsi sebagai fasilitas umum dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.