Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung ini dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, sesuai dengan RTRW, RDTR, dan/atau RTBL. Kewenangan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan fungsi bangunan gedung melalui penerbitan IMB, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan gedung, dan IMB. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan harus berdasarkan perencanaan teknis yang disusun oleh penyedia jasa bersertifikasi. Pemanfaatan bangunan gedung harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB dan SLF. Pelestarian bangunan gedung cagar budaya harus mengikuti kaidah pelestarian. Pembongkaran bangunan gedung harus dilakukan secara tertib dan mempertimbangkan keamanan lingkungan.