Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemilu Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 10/2015 · Permen PPPA No. 10 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2015Tanggal Penetapan:12 Oktober 2015
Perlindungan Keluarga & AnakPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaGrand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemilu Tahun 2019
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku19 Oktober 2015
Tanggal Penetapan12 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1482).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini menetapkan Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019. Grand Design ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah anggota perempuan di lembaga legislatif dan memperkuat representasi politik perempuan. Grand Design ini menjadi acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam menyusun dan mengefektifkan langkah operasional dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan, yang dapat dilakukan secara mandiri atau melalui kerjasama.

(-)

(-)