Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentraman dan Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku04 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 1987 Seri B Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 1994 tentang Perubahan yang Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya 10 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 1994 Seri B Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 1995 Seri B Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 1998 Seri B Nomor 1); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2004 Seri C Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk menciptakan tata kehidupan yang tertib, nyaman, dan tenteram di Kabupaten Tasikmalaya dengan memperhatikan norma agama dan budaya masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tertib jalan, fasilitas umum, jalur hijau, lingkungan, usaha, sungai, saluran air, sumber air, penghuni bangunan, tuna susila, anak jalanan, tempat hiburan, dan peran serta masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tertib Jalan, Fasilitas Umum, dan Jalur Hijau:** Pengaturan penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, bahu jalan, jalur hijau, dan jembatan. Pelarangan mendirikan bangunan yang mengubah fungsi jalan, melepas hewan ternak di fasilitas umum, mengubah fungsi taman, membuang sampah di taman, dan menebang tanaman di jalur hijau. 2. **Tertib Lingkungan:** Penertiban tempat hiburan yang mengganggu ketertiban umum, pengaturan pelaporan tamu, dan persyaratan administrasi kependudukan bagi warga yang menetap. Larangan menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan, membunuh hewan yang dilindungi, membuang limbah pabrik ke sungai, dan membuat petasan yang mengganggu. 3. **Tertib Usaha:** Setiap kegiatan usaha harus memperoleh izin. Dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan, atau mengganggu ketertiban umum, termasuk memproduksi minuman beralkohol tanpa izin, perjudian, dan mengemis. 4. **Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air:** Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pelestarian sungai serta sumber air. Dilarang mendirikan bangunan di atas sungai tanpa izin. 5. **Tertib Penghuni Bangunan:** Kegiatan yang dilakukan bersama masyarakat seperti menanam pohon, membuat sumur resapan, menyediakan tempat sampah, dan memelihara lingkungan sekitar bangunan. 6. **Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan:** Penertiban tuna sosial, anak jalanan, dan tuna susila. Larangan melakukan pelacuran atau menyediakan tempat untuk pelacuran. 7. **Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian:** Penyelenggaraan tempat hiburan harus memiliki izin. Mengadakan pertunjukan hiburan di jalan, jalur hijau dan taman harus memiliki izin dari Bupati. 8. **Tertib Peran Serta Masyarakat:** Larangan menempatkan atribut di fasilitas umum tanpa izin dan merusak prasarana umum saat unjuk rasa. Pengumpulan sumbangan harus mendapatkan izin dari Bupati.

Semua ketentuan yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran Pasal 7, Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, denda administrasi, atau sanksi paksaan (penutupan sementara, penyegelan, atau pembongkaran). 2. Pelanggaran Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20 ayat (3), Pasal 25 huruf b dan c, Pasal 29 ayat (1) dan (3), Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 35 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.