Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 8/2007 · Perda Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2007Tanggal Penetapan:24 Maret 2007
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku24 Maret 2007
Tanggal Penetapan24 Maret 2007
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2001 Nomor 76).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Pati. Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (Alokasi Dana Desa), bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Pendapatan Asli Desa meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, pungutan desa, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Kekayaan desa mencakup tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.

Pemerintah Desa berkewajiban mengelola sumber pendapatan dan kekayaan desa dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa. BPD dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan. Perencanaan penerimaan dan penggunaan pendapatan desa ditetapkan dalam APBDes. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang dapat dilimpahkan kepada perangkat desa.

Pengadaan kekayaan desa dapat berasal dari pembelian atau pendirian bangunan milik desa. Perolehan kekayaan desa dapat berasal dari permohonan hak atas tanah negara, pemberian atau bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, pemberian atau sumbangan dari pihak ketiga, dan/atau hibah dari pihak ketiga. Pemerintah Desa bersama BPD wajib melakukan pengembangan terhadap kekayaan Desa, baik secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan pihak ketiga.

Pungutan Desa yang membebani masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Desa dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan persetujuan BPD.

(-)

(-)