Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 3/2004 · Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2004 · Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juni 2004
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kota Bau-Bau. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pengelolaan persampahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan obyek dan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama retribusi, yaitu Retribusi Pelayanan Persampahan.
  2. Obyek retribusi, yaitu pelayanan persampahan yang disediakan Pemerintah Daerah.
  3. Subyek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan.
  4. Golongan retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum.
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan persampahan berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat, volume, dan waktu pelayanan. Khusus untuk rumah tangga dan badan sosial diukur berdasarkan daya listrik yang terpasang.
  6. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi adalah untuk mengganti biaya administrasi, pengangkutan sampah, penampungan sampah, pemusnahan/pengolahan sampah, dan biaya pembinaan.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dengan rincian tarif untuk berbagai kategori seperti badan sosial, rumah tangga, usaha, rumah makan/restoran/kafe, hotel, usaha industri, kantor pemerintah, kantor BUMN/BUMD/swasta, dan golongan usaha industri yang mengangkut dan/atau memusnahkan sendiri limbah industri.
  8. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah tempat pelayanan persampahan.
  9. Masa retribusi adalah jangka waktu 30 hari atau yang ditentukan lain oleh Walikota.
  10. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata cara pemungutan retribusi, yaitu tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Semua hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.