Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kota Bau-Bau. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pengelolaan persampahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan obyek dan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama retribusi, yaitu Retribusi Pelayanan Persampahan.
- Obyek retribusi, yaitu pelayanan persampahan yang disediakan Pemerintah Daerah.
- Subyek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan.
- Golongan retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan persampahan berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat, volume, dan waktu pelayanan. Khusus untuk rumah tangga dan badan sosial diukur berdasarkan daya listrik yang terpasang.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi adalah untuk mengganti biaya administrasi, pengangkutan sampah, penampungan sampah, pemusnahan/pengolahan sampah, dan biaya pembinaan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dengan rincian tarif untuk berbagai kategori seperti badan sosial, rumah tangga, usaha, rumah makan/restoran/kafe, hotel, usaha industri, kantor pemerintah, kantor BUMN/BUMD/swasta, dan golongan usaha industri yang mengangkut dan/atau memusnahkan sendiri limbah industri.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah tempat pelayanan persampahan.
- Masa retribusi adalah jangka waktu 30 hari atau yang ditentukan lain oleh Walikota.
- Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata cara pemungutan retribusi, yaitu tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Semua hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah.