Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 15/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015Tanggal Penetapan:15 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku20 Oktober 2015
Tanggal Penetapan15 Oktober 2015
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kerja sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama desa yang dapat dilakukan antar desa dan/atau dengan pihak ketiga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pelayanan kepada masyarakat desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan asli desa, dan melestarikan hasil-hasil pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kerja sama desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
  2. Bidang kerja sama meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketenteraman, keamanan dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam, teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan lain-lain yang menjadi kewenangan desa.
  3. Kerja sama antar desa dapat dilakukan antara desa-desa dalam satu kecamatan, antar kecamatan dalam satu kabupaten, atau antar kabupaten dalam satu provinsi atau provinsi lain.
  4. Kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan pihak dalam negeri maupun luar negeri.
  5. Pelaksanaan kerja sama dilakukan oleh Badan Kerja Sama yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa atau Keputusan Bupati.

1. Kerjasama yang telah dilakukan oleh Desa tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Kerjasama yang sedang dalam proses harus mendasarkan pada Peraturan Daerah ini.

(-)