Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 1/2012 · Perda Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Januari 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero)
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero) (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2010 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero). Perubahan tersebut meliputi penyesuaian jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero). Pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penyertaan modal dalam bentuk pembelian saham dengan nominal sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan jumlah lembar saham 3.000 (tiga ribu) lembar. Sehingga, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero) sampai dengan Tahun Anggaran 2012 menjadi sebesar Rp.19.997.000.000,- (sembilan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah lembar saham 19.997 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) lembar.

(-)

(-)