Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Derah Air Minum Kabupaten Buleleng

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 7/2013 · Perda Kabupaten Buleleng No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Derah Air Minum Kabupaten Buleleng
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya saing dan perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperhatikan permodalan dalam penyertaan modal terhadap PDAM berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 1: Perubahan definisi Modal Dasar PDAM.
  2. Pasal 8: Penetapan Modal Dasar PDAM sebesar Rp.135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima milyar rupiah) yang dapat bersumber dari hibah pihak ketiga, penerusan hibah pemerintah dan pemerintah provinsi, atau penyediaan anggaran APBD Kabupaten Buleleng dengan persetujuan DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Pasal 28: Penyertaan Modal pemerintah daerah kepada PDAM minimal sebesar bagian laba PDAM yang diperuntukkan untuk Dana APBD Pemerintah Kabupaten Buleleng (55%).

(-)

(-)