di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Derah Air Minum Kabupaten Buleleng
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 7/2013 · Perda Kabupaten Buleleng No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya saing dan perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperhatikan permodalan dalam penyertaan modal terhadap PDAM berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi: