Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP-0155/SKKO0000/2015/S0 Tahun 2015

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP-0155/SKKO0000/2015/S0 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kerja Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala SKK Migas KEP-0155/SKKO0000/2015/S0 · Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0155/SKKO0000/2015/S0

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2015Tanggal Penetapan:16 Oktober 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
TemaPedoman Tata Kerja Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan
LokasiSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Berlaku16 Oktober 2015
Tanggal Penetapan16 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Kepala SKK Migas dan ketentuan lain yang bertentangan yang diberlakukan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan ini.

Pedoman Tata Kerja (PTK) ini dibuat untuk memberikan pedoman bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam melaksanakan Operasi Minyak dan Gas Bumi sesuai Kontrak Kerja Sama (KKS), khususnya untuk mengajukan permohonan Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan (PPP) kepada SKK Migas. PTK ini bertujuan sebagai pedoman dan persyaratan bagi KKKS dalam mengajukan permohonan PPP, serta sebagai pedoman bagi SKK Migas untuk menindaklanjuti permohonan PPP dari KKKS. Ruang lingkup PTK ini berlaku untuk SKK Migas dan seluruh KKKS yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Republik Indonesia. PTK ini mencakup seluruh tahapan proses pengajuan, evaluasi, dan Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan berupa seluruh proyek Pengeboran, Kerja Ulang Sumur, Artificial Lift, dan FEED serta kegiatan dengan pengeluaran bersifat non capital costs yang diproses melalui mekanisme Authorization for Expenditure (AFE).

(-)

(-)