di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 9/2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pendapatan daerah mencakup semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Belanja daerah mencakup semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Pembiayaan mencakup setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023 sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp.5.344.415.656.188,- yang terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp.5.340.255.924.189,-, Belanja Daerah sebesar Rp.5.111.494.298.993,-, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.