di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
Juga dikenal sebagai: Permenhub 26/2019 · Permenhub No. 26 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan melalui peningkatan status Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi menjadi Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, organisasi dan tata kerja akademi ini disusun untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Akademi ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Direktur. Tugas akademi meliputi penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, pengelolaan administrasi akademik, dan pengembangan program. Struktur organisasi terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya.