Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 30.J Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 30.J Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pengairan Kabupaten Purworejo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 30.J/2008 · Perda Kabupaten Purworejo No. 30.J Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 30.J Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2008Tanggal Penetapan:3 November 2008
Penyediaan Air BersihStruktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pengairan Kabupaten Purworejo
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku03 November 2008
Tanggal Penetapan03 November 2008
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Pengairan Kabupaten Purworejo.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, sehingga diperlukan adanya peraturan yang lebih detail mengenai tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Pengairan.

Ketentuan Substansial:

Dinas Pengairan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengairan yang meliputi perencanaan, pengkajian dan pengembangan, irigasi, serta sumber daya air. Fungsi Dinas Pengairan meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan teknis dan program kerja, pembinaan dan pengendalian teknis, penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama teknis, pembinaan UPT, penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan sekretariat, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.

Dinas Pengairan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perencanaan, Pengkajian dan Pengembangan, Bidang Irigasi, Bidang Sumber Daya Air, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi yang spesifik terkait dengan bidang pengairan.

(-)

(-)