Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 14/2018 · Perda Kabupaten Konawe No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Konawe dibentuk dengan latar belakang bahwa pengelolaan irigasi merupakan sektor penting dalam menunjang produksi pertanian dan ketahanan pangan nasional. Pemanfaatan irigasi perlu dikelola dengan baik dan dikembangkan sesuai dengan aspirasi masyarakat secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali tugas dan tanggung jawab lembaga pengelola irigasi dengan memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat petani melalui pemberdayaan lembaga petani pengelola air yang bersifat otonom, mandiri, dan demokratis.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan P3A: P3A dibentuk oleh dan untuk petani pemakai air atau masyarakat yang mendapat manfaat dari pelayanan air irigasi. Pembentukan P3A harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki anggota yang terdiri dari pemilik sawah/tambak yang mendapatkan air dari irigasi, memiliki wilayah kerja berupa hamparan lahan yang mendapat air irigasi, dan memiliki prasarana jaringan irigasi.
  2. Organisasi P3A: Susunan pengurus P3A terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ulu-ulu, Ketua Petak/Blok Kuarter. Dalam hal wilayah kerja P3A meliputi lebih dari satu dusun/kelurahan, maka ketua petak/blok kuarter dipilih oleh anggota P3A yang berdomisili pada dusun/kelurahan yang memiliki wilayah kerja P3A terbesar.
  3. Tugas dan Wewenang P3A: P3A bertugas mengelola air dan jaringan irigasi, membangun, merehabilitasi dan memelihara jaringan irigasi, menetapkan dan mengatur iuran dari para anggota, serta membimbing dan mengawasi anggota agar memenuhi semua peraturan yang ada.
  4. Keuangan P3A: Segala keperluan keuangan P3A diusahakan oleh P3A itu sendiri, bersumber dari Iuran Pelayanan Irigasi (IPI), sumbangan atau bantuan, dan usaha lain yang sah.

(-)

(-)