Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Daerah dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengoptimalkan potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kerja Sama Daerah dapat dilakukan antar daerah, dengan pihak ketiga, atau dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah luar negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Subjek Kerja Sama: Bupati, gubernur/bupati/walikota di dalam provinsi, gubernur/bupati/walikota lain, dan pihak ketiga.
- Objek Kerja Sama: Seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan Daerah dan penyediaan pelayanan publik (administratif, barang, dan/atau jasa).
- Bentuk Kerja Sama Antar Daerah: Pelayanan bersama, pelayanan antar daerah, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan dengan pembayaran retribusi, perencanaan dan pengurusan, pembelian dan penyediaan pelayanan, pertukaran pelayanan, pemanfaatan peralatan, kebijakan dan pengaturan, pengembangan usaha bersama.
- Bentuk Kerja Sama dengan Pihak Ketiga: Penyediaan pelayanan publik, pemanfaatan aset Daerah, investasi, infrastruktur. Kerja sama ini harus didahului dengan pra studi kelayakan, rencana bentuk kerja sama, rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya, dan rencana penawaran kerja sama.
- Bentuk Kerja Sama dengan Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah Luar Negeri: Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, sosial, promosi potensi Daerah.
- Persetujuan DPRD: Diperlukan untuk rencana Kerja Sama yang membebani Daerah dan masyarakat, terutama jika biaya belum teranggarkan dalam APBD atau menggunakan aset daerah.
- Jangka Waktu: Ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama, memperhatikan peraturan perundang-undangan, ruang lingkup, bidang Kerja Sama, dan pembiayaan.
- Hasil Kerja Sama: Dapat berupa uang, surat berharga, aset, atau non-material. Hasil berupa uang disetor ke kas Daerah sebagai pendapatan asli Daerah.
- Perubahan, Penundaan, dan Pembatalan: Harus dimusyawarahkan dan dapat dilakukan oleh para pihak.
- Penyelesaian Perselisihan: Diselesaikan secara musyawarah, atau oleh Gubernur (untuk perselisihan antar daerah dalam provinsi), atau oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri (untuk perselisihan antar daerah dengan provinsi lain atau dengan pemerintah pusat). Perselisihan dengan pihak ketiga diselesaikan sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
- Tugas dan Kewajiban: Bupati bertugas memimpin dan mengkoordinasikan Kerja Sama Daerah. DPRD bertugas menampung aspirasi masyarakat. Pihak Ketiga wajib mentaati kesepakatan, memberdayakan masyarakat lokal, dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.